Simak 5 Hal yang Kamu Ketahui tentang Akad Rumah
Ada setidaknya 5 hal yang kamu ketahui tentang akad rumah. Ya, dalam prosedur pembelian rumah, akad adalah hal yang wajib ada.
Akad rumah sendiri merupakan sebuah kontrak dan perjanjian yang terjadi antara bank dengan si pembeli rumah atau debitur pada saat KPR telah disetujui. Adapun peran dari berlangsungnya akad ini adalah untuk memperjelas sekaligus memahami materi yang tertera dalam dokumen.
Dokumen yang nantinya hendak ditandatangani kedua belah pihak. Dalam hal ini adalah kreditur (pihak bank) dan debitur (pembeli rumah).
Berikut 5 Hal yang Kamu Ketahui Tentang Akad Rumah
Meski sudah mendapatkan pernyataan dalam bentuk dokumen tertulis, melalui akad rumah, debitur bisa mempertanyakan beberapa hal yang belum ia pahami. Namun beberapa hal di bawah ini wajib kamu pahami agar tidak timbul permasalahan di kemudian hari.
Masa Cicilan atau Tenor
Durasi cicilan adalah hal yang perlu kamu perhatikan. Sebab pendek dan panjangnya masa angsuran ini akan berdampak pada kondisi finansial kamu di hari selanjutnya.
Untuk masa tenor sendiri biasanya ada beragam pilihan. Seperti 20 tahun, 25 tahun, atau yang lainnya. Jadi, sebaiknya kamu juga mengkonfirmasi jangka waktu angsuran tersebut.
Besar Cicilan
Besarnya angsuran yang perlu kamu bayarkan baiknya juga kamu tanyakan saat akad berlangsung. Agar lebih paham, ajukan juga pertanyaan terkait besaran bunga dan bagaimana sistemnya serta bagaimana cara untuk melihat saldo KPR, kamu tentu wajib tahu.
Ini akan menghindarkan kamu dari berbagai kesalahpahaman yang mungkin terjadi kedepannya.
Sanksi dan Denda
Masa depan tentu tidak bisa kamu terawang. Meski saat ini keuanganmu baik-baik saja, bukan tidak mungkin sesuatu terjadi di perjalanan kariermu nanti. Sebagai antisipasi, kamu bisa menanyakan terkait risiko sanksi dan denda yang akan kamu terima jika suatu ketika kamu menyalahi aturan yang sudah menjadi perjanjian sebelumnya.
Bisa saja ketika finansialmu sedang lesu dan kamu terlambat untuk membayar angsuran rumah. Tanyakan dan pahami apa yang akan kamu terima jika sampai hal tersebut menimpa.
Sertifikat Bukti dan Izin Bangunan
Sebagai tanda bukti, tentunya sertifikat ini akan memuat nama kamu sebagai pemilik properti yang baru, baik tanah dijual atau rumah.
Dokumen ini sifatnya sangat penting, jadi memang harus kamu perhatikan baik-baik. Dalam kata lain, sertifikat ini adalah bukti dari kepemilikan sah kamu atas bangunan itu.
Akta Jual Beli
Setelah semua urusan KPR selesai, kamu harus menerima akta jual beli ini. Sebelum menutup akad, kamu bisa mempertanyakan hal-hal yang kurang begitu kamu pahami. Ada hak untuk kamu membatalkan akad bilamana terdapat syarat yang memberatkan.
Nah, itulah 5 hal yang kamu ketahui tentang akad rumah. Jangan lupa untuk memahami dengan baik isi dokumen dalam berlangsungnya akad nanti.