Bagaimana Mengurus Izin Usaha?
Apapun jenis bisnis Anda, entah itu warung, rumah makan, sampai toko kelontong, hendaknya memiliki SIUP alias Surat Izin Usaha Perdagangan. Sayangnya, tidak sedikit pelaku bisnis terlebih usaha kecil yang merasa enggan untuk mengurus izin usaha lantaran dinilai ribet, perlu waktu lama serta tidak memiliki biaya.
Padahal, dengan Anda mengantongi izin usaha, maka sebuah bisnis sah di mata hukum dan bisa berekspansi dengan lebih cepat. Lalu, bagaimana cara untuk membuat surat izin usaha ini?
Cara Mengurus Izin Usaha
Surat izin usaha ini mengacu terhadap SIUP, yakni surat izin yang memberikan pernyataan terhadap legalitas berdirinya sebuah bisnis. Sedangkan yang menerbitkan surat izin ini merupakan badan hukum terkait. Semua jenis bisnis semestinya bisa mengurus perizinan usahanya.
Akan tetapi, merujuk kepada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2019, SIUP ini sifatnya wajib terhadap pelaku bisnis yang memiliki modal dan juga kekayaan bersih melampaui Rp 50 juta, diluar tanah maupun bangunan.
Sedangkan, untuk bisnis yang punya modal serta kekayaan bersih kurang dari nominal tersebut, tetap dapat memperoleh SIUP apabila memang menginginkannya.
Berikut cara untuk mendapatkan izin usaha.
Datang ke Kantor Dinas Perdagangan Secara Langsung
Untuk pengurusan izin via offline dapat Anda lakukan dengan cara mendatangi kantor dinas perdagangan setempat lalu ikuti langkah berikut ini:
- Isi formulir pendaftaran SIUP sesuai dengan domisili bisnis
- Penandatangan formulir bagi pemilik bisnis/direktur utama/penanggung jawab di atas materai
- Buatlah salinan formulir dengan jumlah 2 lembar
- Pembayaran biaya untuk pembuatan izin usaha bergantung terhadap kebijakan di masing-masing wilayah, sehingga nominalnya tidak sama
- Menyerahkan formulir dan juga dokumen persyaratan kepada petugas
- Permohonan tersebut akan diurus dalam jangka waktu kurang lebih dua minggu
- Petugas akan menghubungi Anda apabila SIUP telah berhasil diterbitkan
Catatan: untuk mengurus izin usaha langsung ke kantor dinas perdagangan setempat ini dapat diwakilkan orang lain, asalkan yang bersangkutan tersebut membawa surat kuasa bermaterai.
Mengurus Secara Online
Anda tidak memiliki banyak waktu untuk melakukan pengurusan izin usaha di kantor dinas perdagangan? Anda dapat mengurusnya via online melalui OSS (Online Single Submission), kok. Lewat sistem elektronik terintegrasi, Anda dapat melakukan pengajuan pembuatan izin usaha online dengan beberapa langkah berikut:
- Daftarkan atau registrasi diri Anda di oss.go.id lalu silahkan melengkapi formulir sesuai data yang diminta
- Selanjutnya, login akun guna melengkapi data bisnis dengan memperhatikan beberapa poin berikut:
- Pemilik bisnis berupa PT cukup menyalin data yang berasal dari AHU Online ahu.go.id yang berada di bawahh naungan Dirjen Administrasi Hukum Umum.
- Sedangkan pemilik bisnis perseorangan, koperasi, maupun CV dapat mengisi data secara manual.
- Isilah semua data dengan selengkap-lengkapnya, lalu lanjutkan dengan data akta pendirian perusahaan serta komitmen izin usaha dan juga izin komersial
- Sesudah seluruh langkah selesai, sistem bakal mengeluarkan NIB serta dokumen registrasi untuk bisnis yang Anda daftarkan tadi.
Nah, ternyata cara untuk mengurus izin usaha sangat mudah, bukan? Apakah bisnis yang Anda lakoni sudah mempunya surat izin usaha? Jika belum, segeralah untuk mengurusnya, ya! Untuk membeli rumah impian di bali, bisa kunjungi BaliPropertyHub.