Beberapa Retribusi Ketika Membeli KPR
Retribusi ketika membeli KPR memang mesti Anda perhitungkan dengan baik sebelum akhirnya membeli hunian dengan sistem Kredit Kepemilikan Rumah. Belakangan ini, ada banyak lembaga perbankan yang menawarkan program KPR dengan berbagai promo menarik.
Pastinya, penawaran promo Kredit Kepemilikan Rumah ini bisa menghemat anggaran para pencari hunian. Walaupun begitu, nominal uang yang harus dikeluarkan demi memiliki rumah idaman tetaplah tidak sedikit.
Sebab, ada banyak biaya lain di luar angsuran KPR yang mesti Anda bayar di awal membeli rumah di bali. Sehingga, sebelum Anda tergiur dengan adanya promo-promo KPR ini, hendaknya ketahui lebih dulu biaya apa saja yang wajib ditanggung si pembeli rumah.
Retribusi Ketika Membeli KPR, Ini Daftarnya!
Anda bisa membeli rumah impian keluarga dengan cara kredit atau cicilan berkat adanya program KPR. Nah, pada awal pembelian rumah, biaya yang kerap kali digembar-gemborkan yaitu biaya DP (down payment) atau uang muka.
Padahal, tidak hanya itu saja. Sebab, terdapat sejumlah biaya lainnya yang harus Anda bayar saat memutuskan untuk mengambil promo KPR. Berikut diantaranya.
Uang Muka (DP)
Menyinggung poin sebelumnya, DP alias uang muka merupakan biaya yang perlu Anda bayarkan sebelum adanya serah terima dari si penjual terhadap pihak pembeli rumah. Hal ini juga harus Anda perhatikan sebelum mengambil promo Kredit Kepemilikan Rumah.
Pihak pengembang atau perbankan penyedia program KPR yang menentukan besarnya DP ini. Besarnya nominal DP dihitung dari persentase jumlah tertentu.
Biaya Booking
Biaya di luar kredit KPR berikutnya yaitu biaya booking yang sifatnya mengikat antara pembeli dengan penjual rumah. Ya, biaya booking ini merupakan salah satu bentuk keseriusan calon pembeli hunian untuk membeli rumah yang dijual. Persyaratan biaya booking terhadap calon pembeli rumah biasanya tidak sama, tergantung pengembang maupun jenis propertinya.
PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Pajak Pertambahan Nilai juga merupakan retribusi ketika membeli KPR dan dibebankan kepada pembeli rumah. PPN merupakan pungutan yang diberikan terhadap adanya transaksi jual-beli atas jasa maupun barang yang dilakukan oleh pihak wajib pajak.
BPHTB (Biaya Perolehan Hak Tanah dan Bangunan)
BPHTB ini adalah biaya yang dibebankan menurut kesepakatan bersama antara si pembeli dengan penjual rumah. Pajak yang dikenakan terhadap pembeli rumah ini hampir sama dengan PPh yang dibebankan kepada penjual.
Biaya Provisi
Ini juga merupakan biaya lain-lain di luar angsuran KPR yang ditangguhkan kepada si pembeli rumah. Pembeli rumah harus membayarkannya terhadap pihak bank. Masyarakat umum menyebut biaya provisi ini dengan sebutan biaya administrasi. Biaya provisi bisanya hanya dibebankan sekali selama pengajuan program Kredit Kepemilikan Rumah.
Biaya Notaris
Peranan notaris di dalam proses jual-beli properti memang cukup penting. Sebab, notarislah yang bakal menentukan keabsahan dari proses transaksi yang berjalan. Untuk itu, pihak pembeli rumah perlu mempersiapkan dana di luar angsuran KPR untuk membayar biaya notaris.
Demikian tadi sejumlah retribusi ketika membeli KPR. Sekali lagi, penting bagi Anda untuk memperhatikan berbagai biaya tersebut sebelum memutuskan untuk mengambil promo KPR. Hal ini tentunya punya tujuan supaya Anda menyiapkan rencana pembelian rumah dengan baik dan matang, walaupun tersedia promo KPR yang menarik.